Kejati Kalsel dan Pemprov Tandatangani MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial, Dorong Pemidanaan yang Lebih Humanis dengan Disaksikan Oleh Agoes S.P., Direktur C pada Jampidum Kejaksaan Agung RI



photo

BANJARMASIN, Rabu 10 Desember 2025  Komitmen penegakan hukum yang lebih modern dan berorientasi pada pemulihan sosial kembali ditegaskan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Pada Rabu, 10 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Tiyas Widiarto, S.H., M.H. memimpin penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Gubernur Kalimantan Selatan, serta para Wali Kota dan Bupati se-Kalimantan Selatan, terkait implementasi Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam mempersiapkan daerah menghadapi sistem pemidanaan baru yang mengedepankan pendekatan humanis, proporsional, dan berorientasi pada restorasi sosial, sebagai alternatif pemidanaan selain pidana penjara.

Dukungan Penuh Pimpinan Kejaksaan

Kajati Kalsel hadir bersama Wakil Kepala Kejati Sugiyanta, S.H., M.H., serta para Asisten di lingkungan Kejati Kalsel. Kehadiran jajaran lengkap ini menegaskan keseriusan institusi dalam memperkuat koordinasi dan kesiapan teknis di seluruh Kejaksaan Negeri di Kalimantan Selatan.

Turut hadir pula Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., yang memberikan penguatan materi dan arah implementasi Pidana Kerja Sosial, sehingga MoU tersebut memiliki pedoman operasional yang jelas dan aplikatif.

Sinkronisasi Kebijakan dari Provinsi hingga Kabupaten/Kota

Penandatanganan dilakukan serentak oleh Kajati Kalsel bersama para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalsel, dan diikuti oleh para Wali Kota serta Bupati dari masing-masing daerah. Kolaborasi lintas pemerintah dan aparat penegak hukum ini memastikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan selaras dari tingkat kebijakan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.

Wujud Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

Kejati Kalsel menegaskan, kerja sama ini menjadi pondasi penting dalam memastikan pidana kerja sosial diterapkan secara akuntabel, terukur, dan tetap mengedepankan kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku.

Dengan hadirnya regulasi baru dalam KUHP, pidana kerja sosial diharapkan menjadi instrumen efektif untuk mencegah overcrowding di lapas dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat.

Melalui MoU ini, Kalimantan Selatan menjadi salah satu daerah yang paling siap dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional — sebuah langkah maju dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan berkeadilan sosial.