Heboh Emas Digital di China, LAKUEMAS: Indonesia Tak Sama
JAKARTA, 7 FEBRUARI 2026 – Kebangkrutan platform perdagangan emas digital di Shenzhen, China menimbulkan kekhawatiran publik terhadap keamanan investasi emas digital. Setidaknya, kerugian mencapai lebih dari 10 miliar yuan atau sekitar Rp24,1 triliun.
Isu ini ikut bergema di Indonesia seiring melonjaknya harga emas global.
Mengutip laporan South China Morning Post, Selasa (3/2/2026), platform Jie Wo Rui gagal memenuhi lonjakan permintaan pencairan dana dari investor ritel. Tekanan likuiditas meningkat setelah investor berbondong-bondong menarik dana di tengah reli harga emas, hingga berujung aksi protes massal di Shenzhen.
Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial Indonesia. Sejumlah warganet mempertanyakan keamanan emas digital dan potensi risiko gagal bayar pada platform serupa.
Menanggapi hal itu, LAKUEMAS menegaskan bahwa mekanisme perdagangan emas digital di Indonesia memiliki landasan regulasi yang berbeda dan lebih ketat dibandingkan kasus yang terjadi di China.
Di Indonesia, perdagangan emas fisik digital berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Setiap pedagang emas digital yang terdaftar wajib memiliki mitra kustodian sebagai penyimpan
emas fisik nasabah.
Sebagai pedagang emas fisik digital resmi yang diawasi Bappebti, LAKUEMAS memastikan seluruh emas nasabah didukung emas fisik nyata dengan rasio 1:1. Emas tersebut disimpan secara aman melalui lembaga kustodian resmi, yakni Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
“Setiap gram emas digital nasabah sepenuhnya didukung emas fisik yang disimpan di kustodian dan diawasi regulator. Ini bukan sekadar angka di aplikasi, melainkan kepemilikan emas yang nyata,” ujar Brand Manager LAKUEMAS, Esther Napitupulu.
Ia menegaskan, kasus di luar negeri umumnya berkaitan dengan skema spekulatif yang tidak sepenuhnya berbasis emas fisik. Sementara di Indonesia, emas digital diperdagangkan dalam kerangka regulasi resmi dengan pengawasan pemerintah.
LAKUEMAS juga meluruskan persepsi bahwa emas digital hanya bersifat virtual. Faktanya, emas digital merupakan emas murni 24 karat yang dicatat secara digital, disimpan di kustodian, dan dapat dicetak menjadi emas fisik kapan saja.
Model ini dinilai memperluas akses investasi emas bagi masyarakat. Jika sebelumnya emas batangan identik dengan modal besar, kini investasi dapat dilakukan secara bertahap dan terjangkau, seiring tren kenaikan harga emas.
“Dengan sistem yang aman dan transparan, emas digital bukan hanya instrumen investasi, tetapi juga bagian dari gaya hidup finansial modern yang mudah diakses,” pungkas Esther.
